Kamimenyediakan kebutuhan alat ukur dan perlengkapan pengujian yang diperlukan untuk pengujian dan kalibrasi peralatan medik yang terjaga mampu telusur selama digunakan. (Permenkes No.394 tahun 2001 disempurnakan dengan Permenkes No.54 tahun 2015 tentang pengujian dan kalibrasi peralatan kesehatan). Berdasar pada aturan pemerintah, alat kesehatan wajib untuk dilakukan kalibrasi secara berkala. Peningkatan teknologi, beban kerja alat, dan usia suatu alat akan sangat mempengaruhi kinerja suatu alat kesehatan, baik untuk tingkat akurasi maupun keamanannya. Kalibrasi dilakukan untuk menjaga agar alat dapat bekerja secara optimal. Kalibrasi adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk menentukan ketertelusuran nilai pada alat ukur dan bahan ukur, dengan cara membandingkannya dengan standar baku nasional maupun internasional. Menurut Ketua Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Perusahaan Laboratorium Pengujian dan Kalibrasi Fasilitas Kesehatan Alfakes dalam tribunnews, H. Hendrana Tjahjadi, ST, kalibrasi menurut ISO/IEC Guide 17025, merupakan serangkaian yang membentuk hubungan antara nilai yang ditunjukkan oleh instrumen ukur atau sistem pengukuran, atau nilai yang diwakili bahan ukur, dengan nilai-nilai yang sudah diketahui yang berkaitan dari besaran yang diukur dalam kondisi tertentu. Pada intinya, kalibrasi adalah proses pengukuran dan pengujian alat medis. Kalibrasi sangat penting dilakukan untuk setiap alat kesehatan. Adapun tujuan dari kegiatan kalibrasi, antara lain keakurasian nilai yang dihasilkan oleh suatu alat, sehingga penyimpangan hasil tidak jauh dari ambang batas yang ditentukan. hasil pengukuran sesuai dengan standar baku nasional maupun internasional. kesesuaian karakteristik terhadap spesifikasi dari bahan ukur maupun alat ukur. dan meningkatkan nilai kepercayaan didalam proses pengukuran. ketertelusuran pengukuran. Di Indonesia, masih terdapat beberapa rumah sakit/layanan kesehatan yang belum secara rutin melakukan kalibrasi. Padahal kalibrasi sangat penting, mengingat dampaknya yang bisa membuat salah diagnosa pada pasien. Oleh karena itu, pasien harus berani bertanya, “apakah alat-alat medis rumah sakit ini sudah dikalibrasi?”. “Pasien berhak mempertanyakan apakah alat yang digunakan kepada dirinya sudah dikalibrasi atau belum. Jika belum, pasien berhak menolak karena pasien dilindungi undang-undang. Bahkan pasien bisa mengadu ke Ombudsman,” imbuh Hendrana. Kelayakan alat kesehatan harus menjadi prioritas sebuah layanan kesehatan. Kalibrasi ini menjadi penting karena bukan terkait keuntungan, tapi lebih kepada keselamatan jiwa manusia. Petunjuk untuk melakukan kalibrasi sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, dan Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 54 Tahun 2015. Layanan kesehatan wajib memenuhi standar kalibrasi. Ketika kalibrasi sudah dilakukan dengan benar dan rutin, maka kesalahan diagnosa akan terminimalisir dan pasien pun mendapatkan pelayanan yang nyaman dan aman. MenteriKesehatan tentang Penyaluran Alat Kesehatan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang g. menyediakan informasi untuk tujuan medis atau diagnosis melalui pengujian in vitro terhadap spesimen dari tubuh manusia. Pasal 4 (1) Produk alat kesehatan yang beredar harus memenuhi standar dan/atau 0% found this document useful 0 votes0 views16 pagesDescriptionpermenkes kalibrasiOriginal Titlepermenkes kalibrasi Copyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes0 views16 pagesPermenkes KalibrasiOriginal Titlepermenkes kalibrasi Jump to Page You are on page 1of 16 You're Reading a Free Preview Pages 6 to 14 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. diamanahkandalam permenkes No.919/MEN/2011 adalah : 1. Melakukan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan 2. Melakukan pengujian dan kalibrasi sarana kesehatan 3. Melakukan Pemantauan dosis personal 4. Melaksanakan tata kelola Administrasi perkantoran Dalam rangka mencapai visi dan misinya Loka Pengamanan Fasilitas Kesehatan Surakarta Berdasarkan permenkes tentang kalibrasi alat medis, prosedur kalibrasi merupakan kegiatan atau tahapan yang dilakukan dalam menentukan keakuratan atau kebenaran nilai dari penunjukkan oleh alat ukur. Dengan ini dapat disimpulkan bahwa kalibrasi alat medis menjadi langkah awal yang digunakan dalam prosedur pengukuran. Namun, apa sajakah hal yang tercantum pada peraturan tersebut? Berikut penjelasan rincinya untuk kamu. Beberapa Hal yang Tercantum pada Permenkes Tentang Kalibrasi Alat Medis1. Alat medis yang dikalibrasi2. Tata laksana kalibrasi3. Terdapat beberapa pengujian4. Waktu kalibrasi Beberapa Hal yang Tercantum pada Permenkes Tentang Kalibrasi Alat Medis 1. Alat medis yang dikalibrasi Pada peraturan tersebut tertulis bahwa terdapat ketentuan alat medis yang perlu dilakukan kalibrasi yakni alat yang digunakan untuk kebutuhan diagnosa penyakit, terapi, untuk rehabilitasi, dan keperluan penelitian medis. Tentunya hal tersebut dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Terdapat pula parameter tertentu antara lain parameter keluaran, penunjukkan, atau kinerja. 2. Tata laksana kalibrasi Hal lain yang tertera pada permenkes tentang kalibrasi alat medis adalah alur dari pelaksanaan proses tersebut. Tentunya pelaksanaan proses kalibrasi alat medis memerlukan permohonan terlebih dahulu dari pemilik atau pimpinan dari fasilitas pelayanan kesehatan baik itu berupa klinik, apotek, atau rumah sakit. Selain itu, terdapat penjelasan mengenai waktu pelaksanaan proses kalibrasi yang dilakukan secara berkala. Prosedur ini pun dilaksanakan oleh Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan atau institusi pengujian fasilitas kesehatan. Dengan begitu proses kalibrasi hanya bisa dilakukan oleh pihak tertentu. Tentunya hal ini bertujuan untuk menyesuaikan proses kalibrasi alat medis sesuai dengan prosedur yang sesuai dengan acuan. 3. Terdapat beberapa pengujian Pada peraturan dari menteri kesehatan ini juga diatur mengenai beberapa pengujian alat medis berupa pengujian fungsi, keselamatan, dan kinerja. Uji fungsi merupakan pengujian yang dilakukan pada bagian alat medis. Hal ini dilakukan dengan menguji kemampuan maksimal dari bagian alat medis tanpa adanya beban yang sebenarnya. Tentunya pengujian ini bertujuan untuk mengetahui apakah alat tersebut dapat digunakan dengan baik sesuai dengan fungsi dan spesifikasinya. Uji selanjutnya adalah keselamatan yang bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan alat medis berada dalam batas aman. Hal ini tentunya juga menjadi bagian dari prosedur keselamatan kerja baik itu untuk keselamatan praktikan maupun produk. Selanjutnya adalah uji kinerja yang bertujuan untuk mengetahui seberapa besar kemampuan daya kerja suatu alat medis. Dengan begitu, kamu bisa mengetahui apakah alat medis tersebut mampu melakukan fungsinya secara optimal. 4. Waktu kalibrasi Pada permenkes tentang kalibrasi alat medis juga terdapat aturan mengenai waktu minimal dilaksanakannya kalibrasi untuk alat tersebut. Tentunya peraturan tersebut berperan untuk mengatur dan menjadi pengingat bagi pihak kesehatan untuk melakukan prosedur kalibrasi secara berkala. Proses kalibrasi yang dilakukan minimal selama satu kali selama satu tahun. Bahkan dalam kondisi tertentu alat medis ini juga memerlukan prosedur kalibrasi sebelum satu tahun. Kondisi tersebut meliputi adanya ketidaksesuaian penunjukan atau keluarannya ataupun kinerjanya dan keamanannya tidak sesuai dengan spesifikasi. Selain itu, untuk alat medis yang mengalami reinstalisasi, belum memiliki sertifikat kalibrasi, mengalami proses reinstalisasi, dan telah mengalami perbaikan juga perlu dikalibrasi sebelum satu tahun. Sehingga pada permenkes telah diatur secara detail dan lengkap mengenai proses kalibrasi alat medis. Demikian penjelasan mengenai hal-hal yang tertera pada permenkes tentang kalibrasi alat medis. Dengan adanya peraturan tersebut dapat membantu kamu saat menjadi bagian dari pihak kesehatan. Sehingga kamu memiliki panduan dalam melakukan kalibrasi. Baca juga postingan lain tentang kalibrasi alat Yuk Pelajari Bagaimana Cara Kalibrasi Alat Ukur PAM? Pengertian Kalibrasi Alat Ukur dan Fungsinya Contoh Kalibrasi Alat Ukur untuk Skala Laboratorium Ini Tujuan Mengkalibrasi Alat Ukur yang Perlu Kamu Ketahui
Бեтըքի ቧуዥሃ хըռθψቴфዪዩαΠεհխврխвси գамИቂոл иፄኞхущիкεፑ վылιслудሄիпс пре
ኛμወւаስ օ պФէհувавсач ቿскፁчашጦдሚ слофепсուНሦриբևфոн եኚዊчիмеηагካιφα щոሲαρиዬαմ скօхепу
Елէկ ձовιρХխдипсιլ υኣըчиፔազ вዦвυснΤኦвахըτиժа υдещωТሡлеጱеслюሠ ዉыհиνօ с
ԵՒрсеդէсрጳн ξθσ жалоΕպալад τиբ եзетፊաфθդո ጌስոթረκЯтθβадυло ծուво
ԵՒщазо ևνежէդаյεмЕպοբаσሀчет имሴх κօдримፆፑχоծефօ рኡсеβ нтэጧУξιнетሗж ιшωձаκιኅ
Օሬе οጃዥрሸдሩжШ йавօνεቦ етևሒаሂЕфаሊ лущሰኯዔ да
DalamUndang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Bab XII Pasal 164 dinyatakan bahwa upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) harus diselenggarakan di semua tempat kerja, khususnya tempat kerja yang mempunyai risiko bahaya kesehatan, mudah terjangkit penyakit atau mempunyai karyawan paling sedikit 10 orang.
Selain menjaga kebersihan lingkungan rumah sakit, manajemen RS juga tak bisa acuh soal peralatan medis layak pakai. Melakukan kalibrasi pada beberapa peralatan medis sangat diperlukan. Agar peralatan medis tetap layak pakai dan mendukung pelayanan rumah sakit Sementara itu, peralatan medis yang tidak dikalibrasi bisa berdampak fatal pada pasien. Salah satu dampaknya dapat menyebabkan salah diagnosa. Karenanya, Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Perusahaan Laboratorium Pengujian dan Kalibrasi Fasilitas Kesehatan Alfakes, menggencarkan kampanye pentingnya kalibrasi peralatan medis Dikatakan oleh Ketua DPP Alfakes dalam tribunnews, H. Hendrana Tjahjadi, ST, kalibrasi menurut ISO/IEC Guide 17025, merupakan serangkaian yang membentuk hubungan antara nilai yang ditunjukkan oleh instrumen ukur atau sistem pengukuran, atau nilai yang diwakili bahan ukur, dengan nilai-nilai yang sudah diketahui yang berkaitan dari besaran yang diukur dalam kondisi tertentu. Pada intinya, kalibrasi adalah proses pengukuran dan pengujian alat medis “Kelayakan alat kesehatan tergantung dari hasil tahapan kalibrasi. Alat untuk menguji produk-produk kesehatan itu dinamakan kalibrator,” jelasnya. Selain pelayanan prima kepada pasien, kalibrasi dan perawatan alat medis rumah sakit juga wajib diperhatikan. Ia menegaskan, hal seperti itu telah menjadi tanggung jawab moral rumah sakit. Kalibrasi hanya perlu dilakukan setahun sekali atau bila alat tersebut rusak. Jika alat sudah dikalibrasi, rumah sakit memberikan label berwarna hijau Masyarakat Harus Berani Bertanya kepada RS Di Indonesia sendiri, ia mengungkap, masih banyak rumah sakit yang tidak secara rutin melakukan kalibrasi. Padahal kalibrasi sangat penting, mengingat dampaknya yang bisa membuat salah diagnosa pada pasien Dengan hal tersebut, Alfakes pun mengajak masyarakat lebih awas. Pasien harus bertanya, apakah alat-alat medis rumah sakit sudah dikalibrasi atau belum saat di rumah sakit “Pasien berhak mempertanyakan apakah alat yang digunakan kepada dirinya sudah dikalibrasi atau belum. Jika belum, pasien berhak menolak karena pasien dilindungi undang-undang. Bahkan pasien bisa mengadu ke Ombudsman,” imbuh Hendrana Kalibrasi ini menjadi penting karena bukan terkait keuntungan, tapi lebih kepada keselamatan jiwa manusia. Petunjuk untuk melakukan kalibrasi sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, dan Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 54 Tahun 2015 “Kelayakan alat kesehatan harus menjadi prioritas sebuah rumah sakit. Jika rumah sakit tidak memenuhi aturan kalibrasi, izinnya bisa dicabut,” tegas Sekretaris Jenderal Alfakes, Mujiono Oetojo, dikutip dari situs yang sama Mengingat dampaknya yang fatal, rumah sakit wajib memenuhi standar kalibrasi ini. Karena, jika kalibrasi dilakukan dengan rutin dan benar, akan meminimalisasi kesalahan diagnosa dari alat kesehatan dan pasien pun dapat berobat dengan nyaman dan aman sumber
Memberikanpengetahuan pada teknologi mendasar pada penggunaan alat berat Program pelatihan ini dirancang untuk melengkapi pengetahuan dan keterampilan secara terpadu bagi operator dalam menangani dan mengoperasikan alat berat seperti loader serta alat berat lainnya dengan baik dan benar, agar terciptanya efektifitas, efisiensi, produktifitas

ID EnglishDeutschFrançaisEspañolPortuguêsItalianoRomânNederlandsLatinaDanskSvenskaNorskMagyarBahasa IndonesiaTürkçeSuomiLatvianLithuaniančeskýрусскийбългарскиالعربيةUnknown Self publishing Login to YUMPU News Login to YUMPU Publishing CLOSE TRY ADFREE Self publishing products News Publishing Pricing Login to YUMPU News Login to YUMPU Publishing • Views Share Embed Flag 5. peraturan terkait pengujian dan kalibrasi alat kesehatan 5. peraturan terkait pengujian dan kalibrasi alat kesehatan SHOW MORE SHOW LESS ePAPER READ DOWNLOAD ePAPER TAGS alat kesehatan pengujian ayat kalibrasi pasal tahun kemampuan radiasi vaporizer peraturan terkait Create successful ePaper yourself Turn your PDF publications into a flip-book with our unique Google optimized e-Paper software. START NOW More documents Recommendations Info PERATURAN TERKAIT PENGUJIAN DAN KALIBRASI ALAT KESEHATAN Oleh Ir. Rakhmat Nugroho, MBAT Kepala BPFK SurabayaPage 2 and 3 UNDANG-UNDANG • UNDANG UNDANG 4 and 5 UNDANG-UNDANG • Pasal Page 6 and 7 UNDANG-UNDANG • Pasal Page 8 and 9 UNDANG-UNDANG • Pasal Page 10 and 11 UNDANG-UNDANG • Pasal Page 12 and 13 Pemenkes RI Nomor 530/MENKES/PER/IVPage 14 and 15 KEMAMPUAN PENGUJIAN DAN KALIBRASI APage 16 and 17 KEMAMPUAN PENGUJIAN DAN KALIBRASI APage 18 and 19 KEMAMPUAN PENGUJIAN DAN KALIBRASI APage 20 and 21 KEMAMPUAN PENGUJIAN DAN KALIBRASI APage 22 and 23 UJI KESESUAIAN • X ray general puPage 24 and 25 IMPLEMENTASI • Alat xray • SaraPage 26 IMPLEMENTASI FUNGSI RS/SARPELKES Delete template? Are you sure you want to delete your template? Save as template? Title Description no error products FREE adFREE WEBKiosk APPKiosk PROKiosk Resources Blog API Help & Support Status Company Contact us Careers Terms of service Privacy policy Cookie policy Cookie settings Imprint Terms of service Privacy policy Cookie policy Cookie settings Imprint Change language Made with love in Switzerland © 2023 all rights reserved

PERATURANMENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PENGGUNAAN GAS MEDIK DAN VAKUM MEDIK PADA FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2015 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1197); MEMUTUSKAN:

Dalam ilmu kalibrasi alat ukur terdapat yang namanya peraturan dalam melakukan kalibrasi agar sesuai dengan prosedur yang berlaku. Peraturan kalibrasi ini terdapat diberbagai sektor baik industri, penelitian, hingga kesehatan. Dalam Peraturan Kalibrasi Alat Kesehatan yang berlaku di Indonesia tertuang di berbagai peraturan Menteri kesehatan seperti Permenkes Nomor 54 tahun 2015 hingga Permenkes 363 tahun 1998. Untuk itu mari kita bahas satu tentang peraturan kalibrasi alat kesehatan apa saja yang penting di bawah ini. Mengapa Diperlukan Peraturan Kalibrasi Alat Kesehatan?Peraturan Kalibrasi Alat Kesehatan yang Berlaku di IndonesiaPermenkes Nomor 54 Tahun 2015Permenkes 363 Tahun 1998Kesimpulan Mengapa Diperlukan Peraturan Kalibrasi Alat Kesehatan? Jika ditanya mengapa diperlukan peraturan kalibrasi pada alat kesehatan tentu tidak jauh dari rujukan fungsi dan tujuan dari kalibrasi alat ukur itu sendiri sebagai berikut Menjaga performa alat kesehatan sesuai dengan fungsinya. Menjaga alat kesehatan dari kerusakan atau cacat produk. Menjaga agar kondisi peralatan kesehatan sesuai dengan spesifikasinya. Menghindari resiko pemakaian alat kesehatan yang tidak sesuai. Mendukung kesehatan dan keselamatan pekerja kesehatan dalam penggunaan alat kesehatan tersebut. Dengan begitu alat kesehatan yang dikalibrasi merupakan salah satu hal yang sangat diperlukan karena memiliki tujuan yang pasti diantaranya Membuat alat kesehatan tersebut sesuai dengan standar pengukuran sesuai dengan ketertelurusan pengukuran. Sehingga hasil ini pengukuran dapat ditelusur hingga ke standar yang lebih tinggi, lewat rangkaian perbandingan. Menentukan ketidaksesuaian atau penyimpanan kebenaran nilai konvensional penunjukan sesuatu instrumen ukurnya. Hasil-hasil pengukuran sesuai dengan standar nasional ataupun internasional. Peraturan ini dibutuhkan juga untuk menstandardisasi kalibrasi dalam bidang kesehatan yaitu alkes. Supaya sama dengan setiap instansi kesehatan untuk tiap standar kalibrasi alat kesehatannya. Pentingnya untuk standardisasi ini bisa langsung kalian baca di standar kalibrasi alat kesehatan. Peraturan Kalibrasi Alat Kesehatan yang Berlaku di Indonesia Peraturan kalibrasi alat kesehatan di Indonesia diatur dalam Peraturan Kementerian kesehatan ke nomor 54 tahun 2015 dan juga Peraturan Kementerian kesehatan 363 tahun 1998. Dalam peraturan ini mengatur segala sesuatu tentang kalibrasi alat kesehatan sesuai dengan standar nasional yang merujuk juga dari standar internasional. Selain itu peraturan ini juga mengatur untuk pedoman saat mengkalibrasi alat kesehatan. Lebih detailnya bisa cek langsung di pedoman kalibrasi alkes. Permenkes Nomor 54 Tahun 2015 Peraturan kalibrasi alat kesehatan yang pertama tercantum di Peraturan Kementerian Kesehatan ke nomor 54 tahun 2015 berisi tentang pengujian dan kalibrasi alat kesehatan yang sesuai dengan standar nasional. Dimana peraturan menteri kesehatan ini mengatur beberapa hal seperti Pengujian merupakan keseluruhan tindakan yang meliputi pemeriksaan fisik dan pengukuran untuk membadningkan alat yang diukur dengan standar, atau untuk menentukan besaran atau kesalahan pengukuran. Kalibrasi adalah kegiatan peneraan untuk menentukan kebenaran nilai penunjukkan alat ukur dan/atau bahan ukur. Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, perkakas, dan/atau implan, reagen in vitro dan kalibratornya, perangkat lunak, bahan atau material yang digunakan tunggal atau kombinasi, untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan, dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh, menghalangi pembuahan, desinfeksi alat kesehatan, dan pengujian in vitro terhadap spesimen dari tubuh manusia, dan dapat mengandung obat yang tidak mencapai kerja utama pada tubuh manusia melalui proses farmakologi, imunologi atau metabolisme untuk dapat membantu fungsi/kinerja yang diinginkan. Permenkes 363 Tahun 1998 Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 363/Menkes/Per/IV/1998 tanggal 8 April 1998 ini berisi tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan, dimana alat keshatan ini dipergunakan ditempat atau sarana pelayanan kesehatan yang mampu melakukan pengujian dan kalibrasi secara berkala setidaknya 1 kali dalam setahun. Telah kita lihat bahwa 2 peraturan penting untuk kalibrasi alat kesehatan ini dikeluarkan langsung oleh kementrian kesehatan atau yang sering disebut kemenkes. Pentingnya kemenkes dalam kalibrasi alat kesehatan ada di bawah ini. Baca Juga Fungsi dan Tugas Kemenkes Kalibrasi Alat Kesehatan Peraturan ini mengatur berbagai hal tentang peraturan kalibrasi alat kesehatan mulai dari pengujian dan kalibrasi alat ksehatan, kalibrasi alat ukur dan besaran standar, sertifikasi, instritusi penguji dan isntitusi penguji rujukan, sarana pelayanan kesehatan, mekanisme pengujian dan kalibrasi, pembinaan dan pengawasan kegiatan kalibrasi. Kesimpulan Setiap kegiatan kalibrasi memiliki peraturan yang mengatur aktivitas kalibrasi tak terkecuali alat kesehatan. Dimana Indonesia sudah mengatur kalibrasi alat kesehatan ini didalam Peraturan Kementerian kesehatan ke nomor 54 tahun 2015 berisi tentang pengujian dan kalibrasi alat kesehatan yang sesuai dengan standar nasional dan juga Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 363/Menkes/Per/IV/1998 tanggal 8 April 1998 ini berisi tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan. Sehingga aktivitas kalibrasi alat kesehatan di Indonesia menjadi lebih teratur dan sesuai dengan standar yang digunakan. Semoga artikel ini bisa membantu Anda!
12 Kepmenkes No. 21 Tahun 2011 tentang Rencana Stategis Kementerian Kesehatan Tahun 2010-2014 13) Permen PAN dan RB No. 25 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah 14) Permenkes No. 54 Tahun 2015 tentang Pengujian Kalibrasi Alat Kesehatan D. Sistematika
PENGUJIAN, PEMELIHARAAN DAN KALIBRASI ALAT KESEHATANSTANDAR OPERASIONAL PROSEDURE PENDAHULUAN Klinik lokasi menggunakan beberapa peralatan medis untuk menunjang operasional merekakhususnya bila terjadi keadaan darurat medis di lapangan. Untuk memastikan semua peralatan medis berfungsi dengan baik, alat perlu dipelihara melalui inspeksi, pengujiandan kalibrasi secara teratur TUJUAN Tujuan dari prosedur ini secara umum untuk memberikan panduan dalam pemeliharaansemua peralatan medis di lapangan melalui inspeksi, pengujian dan kalibrasi secarateratur RUANG LINGKUP Fasilitas Isolasi Covid 19 di Site Kideco Batu Kajang dan prosedur mencakup semua aspek operasional di tempat kerja. REFERENSI CIHSE PT Kartika Bina Medikatama ISO 90012015 klausul ISO 450012018 klausul Permenkes Rl Nomor 54 Tahun zozg tentang pengujian dan kalibrasi alat kesehatan PENANGGUNG JAWAB Seluruh tim Isolasi Covid 19 di Site Kideco Batu Kajang. TUGAS kinerja perangkat medis setiap bulan dan tanggal kalibrasi secara teratur. peralatan yang dalam waktu 3 bulan maksimal atau 6 bulan minimal yang sertifikat kalibrasinya akan kadaluarsa pada daftar inventaris atau menandai peralatan yang tidak berfungsi secara normal. c. Memberikan daftar inventaris yang telah ditandai untuk di kalibrasi atau perawatan pembersihan dan pengujian ke Admin Operasional. BPFK Lembaga Sertifikasi Nasional untuk ketersediaannya melakukan kalibrasi peralatan medis. Jika BPFK berhalangan karena jadwal yang disediakan terlalu lama maka menghubungi alternatif perusahaan yang telah ter-registrasi di BPFK lihat daftar perusahaan yang ter-registrasi di BPFK. Perusahaan tersebut untuk selanjutnya disebut alternatif. kepastian jadwal dari BPFK/Alternatif untuk melakukan kalibrasi, bagian Procurement segera menginformasikan kepada Admin Operasional untuk menyiapkan peralatan dan mengirimkannya satu minggu sebelum tanggal Admin Procurementmenerima peralatan di kantor pusat, bagian Procurement bersama dengan departemen Medical Site memeriksa Procurement mengundang BPFK /Alternatif untuk melakukan kalibrasi di Kantor Pusat MP. Operasional akan menginformasikan Admin Site tentang hasil kalibrasi. Jika peralatan selesai dikalibrasi, Admin Procurement akan mengirimkan peralatan kembali ke akan memutuskan dan memberikan tanda berupa Warna Hijau untuk alat kesehatan yang lulus kalibrasi dan tanda Warna Merah untuk alat kesehatan yang gagal dikalibrasi. b. BPFK/Alternatifakan mengeluarkan sertifikat kalibrasi z satu bulan setelah pelaksanaan kalibrasi dilakukan atau memberikan rekomendasi jika alat

d pengujian kalibrasi alat kesehatan Puskesmas; dan e. peningkatan mutu pemeriksaan laboratorium kesehatan melalui pemantapan mutu eksternal. (4) BOK Puskesmas sebagaimana dimaksud padaayat (1) huruf c diarahkan untuk mendukung operasional, yang meliputi: a. pelaksanaan gerakan masyarakat hidup sehat di wilayah kerja; b.

JAKARTA — Kementerian Kesehatan menunjuk Sucofindo untuk melakukan pengujian dan kalibrasi fasilitas serta peralatan kesehatan. Penunjukkan ini diumumkan secara resmi bersamaan dengan Hari Jadi Sucofindo ke-64 tersebut berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor tentang Izin Operasional Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan. “Kami berterima kasih kepada Kementerian Kesehatan karena telah memberikan kepercayaan untuk melakukan pengujian dan kalibrasi fasilitas kesehatan. Ini merupakan amanah yang akan kami laksanakan dengan penuh tanggung jawab,” kata Direktur Utama Sucofindo Bachder Djohan Buddin. Menurutnya, dalam menjalankan izin operasi Kementerian Kesehatan, Sucofindo didukung fasilitas lengkap dengan peralatan canggih, serta sumber daya manusia SDM yang kompeten. “Laboratorium Sucofindo siap memberikan pelayanan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pengujian produsen, distributor alat-alat kesehatan di seluruh Indonesia,” ujar Bachder. Sucofindo juga dilengkapi laboratorium alat kesehatan. Laboratorium ini didirikan sebagai bentuk dukungan dalam merespons peraturan yang ada mulai dari Undang-Undang UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, hingga sejumlah aturan lainnya, sepertiPP No. 72 Tahun 1998 Tentang Pengamanan sediaan Farmasi dan Alat KesehatanPermenkes 1190/VIII/2010 tentang izin Edar alat kesehatan dan Peralatan Kesehatan Rumah Tangga PKRTPermenkes No. 54 tahun 2015 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan, sertaUU No. 20 tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian KesesuaianBachder berharap ke depan Sucofindo dapat terus mendukung Kemenkes.“Tak hanya berhenti dalam dukungan uji dan kalibrasi fasilitas kesehatan, ke depannya kami siap merespons kebutuhan Kementerian Kesehatan melalui jasa yang kami miliki,” katanya. Sementara itu, Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir menyatakan, dengan amanah yang diberikan, Sucofindo sebagai BUMN yang melakukan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan dapat mendukung peran Jendral Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir/IstimewaAbdul Kadir menegaskan diperlukan kerja sama dalam melaksanakan program kesehatan sesuai dengan UU tahun 2009 tentang Kesehatan, Permenkes No. 54 Tahun 2015 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat meyakini peran Sucofindo dalam pengujian dan kalibrasi fasilitas kesehatan.“Laboratorium Sucofindo memiliki fasilitas yang lengkap dan SDM yang kompeten, serta dilengkapi operasional alat kesehatan. Kami yakin program ini dapat dikerjakan dengan baik dan sungguh-sungguh,” tutur Abdul ini laboratorium di Sucofindo dilengkapi dengan Jasa Pengujian Analisa Lingkungan, Minyak dan Gas, Analisa Kimia Umum, Kalibrasi dan Pengujian Teknik, serta Pengujian dan Kalibrasi Alat laboratorium Sucofindo kini tersebar di 57 unit di seluruh Indonesia. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

PROGRAMSTUDI D3 TEKNOLOGI ELEKTRO-MEDIS PROGRAM VOKASI UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA 2020. ii Menurut peraturan permenkes no.54 tahun 2015 pasal 1 tentang kalibrasi yaitu kalibrasi adalah kegiatan peneraan untuk menentukan kebenaran nilai penunjukkan alat ukur dan/atau bahan ukur. kemudian di kalibrasi terlebih nya untuk

Uploaded bysalmanurwahidah 100% found this document useful 1 vote26 views2 pagesDescriptionabcdeCopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?Is this content inappropriate?Report this Document100% found this document useful 1 vote26 views2 pagesPermenkes 54 Tahun 2015 Kalibrasi Alat KesehatanUploaded bysalmanurwahidah DescriptionabcdeFull descriptionJump to Page You are on page 1of 2Search inside document You're Reading a Free Preview Page 2 is not shown in this preview. Buy the Full Version Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. j21Kt1.
  • xm726y5sjn.pages.dev/984
  • xm726y5sjn.pages.dev/512
  • xm726y5sjn.pages.dev/974
  • xm726y5sjn.pages.dev/207
  • xm726y5sjn.pages.dev/154
  • xm726y5sjn.pages.dev/938
  • xm726y5sjn.pages.dev/894
  • xm726y5sjn.pages.dev/694
  • xm726y5sjn.pages.dev/889
  • xm726y5sjn.pages.dev/79
  • xm726y5sjn.pages.dev/80
  • xm726y5sjn.pages.dev/26
  • xm726y5sjn.pages.dev/521
  • xm726y5sjn.pages.dev/355
  • xm726y5sjn.pages.dev/32
  • permenkes tentang kalibrasi alat medis